Polres Pesawaran Amankan WNA Asal Tiongkok di Kecamatan Way Khilau

  • Bagikan
Sat Intelkam Polres Pesawaran bersama Kantor Imigrasi Bandar Lampung, saat melakukan pemeriksaan terhadap para WNA asal Tiongkok/Foto: Polres Pesawaram

Pesawaran (Lensaindonesia.co) — Satuan Intelejen (Sat Intel) Polres Pesawaran bersama Kantor Imigrasi Bandar Lampung melakukan pengamanan terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok/China di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pada Selasa (27/10/2026) lalu.

Pengaman terhadap tiga WNA oleh Sub Unit POA Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Pesawaran tersebut, karena adanya laporan dari warga setempat terkait aktifitas yang dilakukan warga Tiongkok ini di Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.

Ketiga WNA asal Tiongkok/China ini diantaranya, ZH (32), HY (37), dan CD (33). Selain itu, seorang wanita berinisial MS (21) warga Kecamatan Waykhilau, ikut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan terkait keterlibatan terhadap para WNA tersebut.

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, Kasat Intelkam Iptu Yusriansyah Soagahon Siregar menjelaskan. Terkait adanya laporan tersebut, pihaknya langsung berkordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk melakukan pengecekan berkas ijin tinggal WNA ini.

Dan setelah dilakukan pengecekan, lanjut dia, pihaknya mendampingi kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk datang langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap para WNA ini.

“Ketigs WNA ini diduga sudah melakukan penyalahgunaan ijin tinggal. Sehingga langsung diamankan pihak Imigrasi dan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Intel, didampingi Kanit IV Kamneg Sat Intelkam Polres Pesawaran, Senin (2/11/2026) malam.

Kasat Intel juga mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap para WNA China ini terkendala oleh bahasa. Sehingga proses pemeriksaannya akan ditindak lanjuti di kantor Imigrasi Bandar Lampung.

Namun hasil dari keterangan MS (21) warga Waykhilau yang ikut diamankan, Iptu Yusriansyah menambahkan bahwa, MS ini sudah menikah dengan salah satu dari ketiga laki-laki WNA ini, yaitu saudara ZH (32).

“Dari keterangan MS, dia sudah menikah secara resmi pada tanggal 24 Juli 2026 di Kota Fujian, China. Dan juga sudah menikah secara dibawah tangan (Siri) dengan ZH ini, pada tanggal 23 April 2026 lalu di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, pihak Polres Pesawaran sudah menyerahkan seluruh proses pemeriksaan lebih lanjutnya ke pihak Imigrasi Bandar Lampung.

“Karena adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal, ketiga WNA beserta dengan MS ini langsung dibawa ke kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk di proses lebih lanjut. Untuk info lebih lanjutnya tentang para WNA ini, silahkan hubungi langsung mereka (Imigrasi, red),” pungkasnya. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *