Pesawaran (LensaIndonesia.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan Kepala Desa Durian Kecamatan Padang Cermin Misriadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2023 – 2024.
Kepala Kejari Pesawaran Umi Kalsum diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ardi Herlian Syah mengatakan, hasil penyidikan tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes Desa Durian TA 2023-2024.
“Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan anggaran dana desa yang tidak sesuai peruntukannya dan anggaran tidak bisa dipertanggunjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 429 juta lebih,” kata Ardi dalam keterangan persnya, Kamis (15/10/2026).
Ditegaskan, bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi khususnya penyelewengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembagunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Seharusnya dana desa diperuntukan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi. Dan kami akan tetap komitmen mendukung pemberantasan korupsi dalam menindak segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, khususnya penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Ardi juga mengatakan, Kejari Pesawaran akan bekerja profesional berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan juga tetap menghormati hak-hak tersangka.
“Kami akan tetap akan memproses tersangka sesuai dengan alat bukti yang sah dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Hak-hak tersangka tetap kami hormati dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.
Diketahui, Kepala Desa Durian Kecamatan Padang Cermin Misriadi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Pesawaran No: PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026. Dan penahanan tersangka dimulai hari ini Kamis 15 Oktober 2026 sampai 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung. (Dian)






