Lensaindonesia.co – Guna memberikan pemahaman terkait pers kepada dewan guru, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pesawaran menggelar sosialisasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan penyuluhan hukum bagi sejumlah guru di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Padangcermin, Gedongtataan dan Telukpandan.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Polres Pesawaran dengan didampingi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Kamis (6/11/2025).
Kasubsi II Intelejen Kejari Pesawaran Ari Saputra menyampaikan apresiasi terhadap sosialisasi yang dilakukan oleh PWI Pesawaran.
Menurutnya, masyarakat sangat membutuhkan pemahaman dan penerangan hukum serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini juga merupakan tugas kami untuk memberikan penerangan hukum kepada masyarakat dan para guru, agar bisa memahami hal-hal yang boleh di publikasikan kepada masyarakat umum maupun bagi para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Ari.
“Karena memang tidak semua informasi tersebut bisa dipublikasikan pada umum. Ada hal-hal yang harus dirahasiakan,” tambahnya.
Ia berharap, sosialisasi dan penyuluhan ini bisa bermanfaat dan dapat diterapkan dilingkungan sekolahnya masing-masing.
Sementara, Ketua PWI Pesawaran M. Ismail menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen PWI dalam menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan sosial, khususnya di sektor pendidikan.
“Sosialisasi ini kami tujukan kepada para pemangku kepentingan, terutama di lembaga pendidikan, agar mereka memahami bagaimana peran wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan kode etik jurnalistik,” kata Ismail.
Menurutnya, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik sangat penting agar masyarakat tidak mudah termakan oleh berita palsu (hoaks) dan bisa membedakan mana produk jurnalistik profesional dan mana yang tidak.
“Ketika seseorang mengaku wartawan tanpa didukung pengetahuan yang cukup, maka informasi yang disampaikan bisa saja menyimpang dari prinsip jurnalistik. Padahal, kode etik dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang objektif sekaligus melindungi wartawan dari ancaman atau kekerasan saat bertugas,” ujarnya.
Ia juga berharap para peserta dapat menyimak dan memperhatikan narasumber karena banyak edukasi yang bermanfaat dan bisa di terapkan di tempat masing-masing supaya menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Sosialisasi ini saya harap bisa berguna bagi peserta dengan satu tujuan yaitu memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya. (Dian)












