Lensaindonesia.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran menggelar sosialisasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta penyuluhan hukum bagi sejumlah guru di tiga kecamatan.
Sosialisai itu melibatkan puluhan guru, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan olres Pesawaran. Sosialisasi berlangsung di SDN 1 Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/10/2025).
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran Pradana Utama mengapresiasi kegiatan yang digelar PWI Kabupaten Pesawaran.
Ia menilai, di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, masyarakat sangat membutuhkan pemahaman tentang informasi yang dapat dipertanggugjawabkan.
“Kegiatan ini sangat kami apresiasi, karena di era digital seperti sekarang marak beredar informasi di media sosial. Siapa pun bisa menjadi ‘wartawan’ tanpa memahami aturan dasar jurnalistik,” kata Pradana mewakili Kadisdikbud Kabupaten Pesawaran Ancha Marta Utama.
Ditambahkan, kegiatan sosialisasi semacam ini sangat penting untuk memperkuat literasi media di lingkungan pendidikan. Ia juga berharap, kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran.
“Harapan kami, sosialisasi Undang-Undang Pers dan penyuluhan hukum ini dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Pesawaran, agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya berita yang benar dan berimbang. Dan para dewan guru bisa juga faham tentang UU korupsi,” ujarnya.
Sementara, Ketua PWI Pesawaran M. Ismail diwakili Sekretaris PWI Sapto Firmansis mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen PWI Pesawaran dalam menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan sosial, khususnya di sektor pendidikan.
“Sosialisasi ini kami tujukan kepada para pemangku kepentingan, terutama di lembaga pendidikan, agar mereka memahami bagaimana peran wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan kode etik jurnalistik,” kata Sapto.
Menurutnya, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik sangat penting agar masyarakat tidak mudah termakan oleh berita bohong (hoaks) dan bisa membedakan mana produk jurnalistik profesional dan mana yang tidak.
“Ketika seseorang mengaku wartawan tanpa didukung pengetahuan yang cukup, maka informasi yang disampaikan bisa saja menyimpang dari prinsip jurnalistik. Padahal, kode etik dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang objektif sekaligus melindungi wartawan dari ancaman atau kekerasan saat bertugas,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, dalam pasal 7 Ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan wartawan adalah profesi yang memiliki dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ia menuturkan, hal itu menjadi pembeda antara wartawan profesional dan individu yang sekadar menyebarkan informasi tanpa dasar hukum dan etika.
Diketahui, kegiatan yang berlangsung interaktif itu diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber dari PWI Pesawaran.
Para peserta terlihat antusias menyampaikan pertanyaan seputar praktik jurnalistik di era digital serta cara menyaring berita bohong yang marak di media sosial. (Dian)












