Pesawaran (Lensaindonesia.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran bersama DPRD akhirnya menyetujui pinjaman daerah Pemkab setempat ke PT Bank Lampung sebesar Rp70 Miliar.
Hal itu diketahui saat penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna, yang digelar di GSG Pemkab setempat, Jumat (30/10/2026).
Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan Badan Anggaran DPRD yang telah mencurahkan waktu dan pemikiran untuk menyempurnakan dokumen KUA-PPAS 2027.
“Kesepakatan ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif. Ini merupakan pernyataan politik anggaran tentang sumber daya yang dapat dihimpun, prioritas yang harus didahulukan, dan hasil pembangunan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Bupati Nanda.
Menurut Nanda, dana pinjaman tersebut akan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur produktif yang memiliki efek pengganda jangka panjang, seperti jalan, jaringan, dan irigasi.
“Dalam pelaksanaannya, pinjaman ini akan dicairkan secara dua tahap, Rp25 miliar di tahun 2026 dan Rp45 miliar di tahun 2027. Saya harap, anggaran ini bersama-sama dapat kita jaga, sama-sama mendorong pembangunan, untuk Pesawaran maju, dan rakyat sejahtera,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, pinjaman Rp70 Miliar yang rencananya akan digunakan untuk infrastruktur produktif ini tidak disetujui dan masih harus dikaji ulang oleh lima fraksi DPRD Kabupaten Pesawaran. Yaitu Fraksi PDIP, Golkar, NasDem, PKB dan Demokrat Persatuan.
Kelima fraksi tersebut juga mengingatkan, apakah Pemkab Pesawaran memiliki kemampuan fiskal untuk membayar pinjaman tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem, yang menginginkan keutamaan belanja anggaran tahun 2027 adalah pada program-program pembangunan dan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Terkait proritas belanja, Fraksi NasDem juga menyampaikan kepada Bupati dan kepada Pimpinan DPRD, bahwa rencana pinjaman daerah tersebut untuk ditinjau ulang, baik dari segi kemampuan membayar hutang, kesesuaian dengan aturan dan yang paling utama adalah tujuan dari penggunaan dana pinjaman tersebut.
Pasalnya, pinjaman daerah seyogianya digunakan untuk kebutuhan yang dibenarkan dan kegiatan pembangunan yang jelas. Dan mempertimbangkan pemenuhan segala kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan proritas dalam pengalokasian sumber daya secara ekonomis, efesien dan efektif.
“Bukan berdasarkan kepentingan politik semata ataupun kepentingan kelompok tertentu,” kata Trisna Mahardika selaku anggota Fraksi Nasdem saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Hal senada juga disampaikan oleh keempat fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Golkar, PDIP, PKB dan Demokrat Persatuan yang menyatakan keberatan atas rencana pinjaman Rp70 miliar tersebut. Fraksi-fraksi ini menyatakan secara tegas kepada Bupati dan Pimpinan DPRD, untuk meninjau dan mengkaji ulang rencana pinjaman ini apabila belum disertai pembuktian yang memadai mengenai kemampuan pengembalian, kelayakan proyek, besaran biaya pinjaman, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Keempat fraksi ini juga mentampaikan, pemerintah daerah wajib membuktikan terlebih dahulu bahwa pinjaman tersebut benar-benar merupakan kebutuhan yang mendesak, memiliki perencanaan yang matang, memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang terukur, serta tidak mengganggu pembiayaan pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar, dan kebutuhan prioritas masyarakat.
Sebab, tidak ada masyarakat Pesawaran hanya menerima janji pembangunan, tetapi harus menanggung beban fiskal yang lebih berat pada masa mendatang. Dan jangan sampai ada keputusan yang diambil hari ini justru membebani APBD pada tahun-tahun berikutnya, dan mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Pembangunan merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Namun pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan kemampuan keuangan daerah dan tanggung jawab terhadap masa depan Kabupaten Pesawaran. (Doy)












