Pesawaran (lensaindonesia.co) – Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran telah menidaklanjuti terkait adanya temuan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran Tahun 2025, dengan Nomor 39A/LHP/DJPKN/V.BLP/PPD.01/5/2026 tanggal 23 Mei 2026.
Seperti yang dijelaskan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran dr. Imelda Carolia, M.Kes menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti dengan mekanisme konsolidasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran, terkait padu padan data kepesertaan.
Menurut dia, konsolidasi yang dilakukan berupa pemukhtahiran data ke Disdukcapil pada tahun 2025, yang tertuangan pada Nomor : 800/1895/IV.02/VIII/2025 Tanggal 29 Agustus 2025.
Seperti pemuktahiran data kepesertaan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesawaran sejumlah 70 jiwa. Kemudian, kata dia, pada Nomor : 800/2359/IV.02/X/2025 Tanggal 23 Oktober 2025, pemuktahiran data kepesertaan ke Disdukcapil Pesawaran sejumlah 10 jiwa.
“Atas hal itu, hasil pemukhtahiran data yang di nonaktifkan pada tahun 2025 tertuang pada Nomor :800/IV.02/VIII/2026 Tanggal 20 Januari 2026. Dan telah dinonaktifkan data kepesertaan sebanyak 70 jiwa oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Serta pada Nomor :800/ 2407/IV.02/X/2025 Tanggal 29 Oktober 2025, telah dinonaktifkan data kepesertaan sebanyak 10 jiwa oleh BPJS,” jelasnya.
Kemudian, Imelda juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemukhtahiran data dari Disdukcapil pada tahun 2026. Pada Nomor : 800/076/IV.02/I/2026 Tanggal 09 Januari 2026, pemuktahiran data kepesertaan ke Disdukcapil Pesawaran sejumlah 39 jiwa. Sedangkan pada Nomor : 800/395/IV.02/II/2026 Tanggal 18 Februari 2026, pemuktahiran data kepesertaan di dinas setempat sejumlah 4 jiwa.
Kemudian pada Nomor : 800/569/IV.02/III/2026 Tanggal 11 Maret 2026, data kepesertaan ke Disdukcapil Pesawaran sejumlah 7 jiwa. Lalu Nomor : 800/743/IV.02/IV/2026 Tanggal 08 April 2026, pemuktahiran data kepesertaan sejumlah 16 jiwa.
“Sedangkan Nomor : 800/1028/IV.02/V/2026 Tanggal 13 Mei 2026, pemuktahiran data kepesertaan ke Disdukcapil Pesawaran sejumlah 43.667 jiwa. Namun belum ada feed back dari Dinas Dukcapil dengan jumlah tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Imelda, pada Nomor : 800/1609/IV.02/VII/2026 Tanggal 27 Juli 2026, pemuktahiran data kepesertaan ke Diadukcapil Pesawaran sejumlah 48 Jiwa. Pada Nomor : 800/1876/IV.02/VIII/2026 Tanggal 28 Agustus 2026, pemuktahiran data kepesertaan sejumlah 6 jiwa.
“Jadi, hasil pemukhtahiran data yang di nonaktifkan pada tahun 2026 yakni dengan Nomor :800/ 152/IV.02/I/2026 Tanggal 20 Januari 2026, telah dinonaktifkan data kepesertaan sebanyak 34 jiwa oleh BPJS. Dan Nomor :800/ 301/IV.02/II/2026 Tanggal 06 Februari 2026 telah dinonaktifkan data kepesertaan sebanyak 4 jiwa oleh BPJS. Serta Nomor :800/682 /IV.02/III/2026 Tanggal 31 Maret 2026, telah dinonaktifkan data kepesertaan sebanyak 7 jiwa oleh BPJS,” terangnya.
Kemudian, dia juga menambahkan, pada Nomor :800/ 928.a/IV.02/IV/2026 Tanggal 30 April 2026, BPJS juga telah menonaktifkan data kepesertaan sebanyak 16 jiwa. Selanjutnya, pada Nomor :800/ 1154/IV.02/VI/2026 Tanggal 2 Juni 2026 BPJS menonaktifkan data kepesertaan sebanyak 178 jiwa.
“Tidak hanya itu, pada Nomor :800/1620/IV.02/VII/2026 Tanggal 28 Juli 2026, BPJS telah menonaktifkan data kepesertaan sebanyak 46 jiwa. Serta pada Nomor :800/1880 /IV.02/VIII/2026 Tanggal 31 Agustus 2026, BPJS juga menonaktifkan data kepesertaan sebanyak 6 jiwa,” tuturnya.
Imelda juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rekonsiliasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait penonaktifan berdasarkan yang terindikasi pindah domisili dan kematian yang terlaporkan.
Selain itu, Dinas Kesehatan sudah melakukan pemutakhiran data ke desa melalui Puskesmas terkait melakukan verifikasi tagihan BPJS melalui Edabu BPJS.
“Terkait dengan kepesertaan yang tercatat di Instasi pemerintah seperti PNS, Polri, TNI, P3K Penuh Waktu, sudah dilakukan konsolidasi dengan pihak BPJS. Sehingga sampai saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran masih melakukan pemutakhiran data dengan Disdukcapil dan BPJS, yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan,” pungkasnya. (Dodi)




