11 Tahun TEKAB 308 Polda Lampung, Refleksi Rekam Jejak dan Harapan Masyarakat Lampung

  • Bagikan
Foto: Dok. Lensaindonesia.co

Lampung (Lensaindonesia.co) – Memasuki usia 11 tahun pada 30 Agustus 2026, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polda Lampung mencatatkan perjalanan penting, lebih dari satu dasawarsa dalam menjaga stabilitas keamanan serta mengayomi masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung.

Dibentuk pertama kali pada 30 Agustus 2015, TEKAB 308 lahir dari kebutuhan mendesak akan hadirnya Satuan Tugas (Satgas) yang bertindak cepat, tepat, dan berani dalam menanggulangi kejahatan jalanan ( _Street Crimes_ ) serta tindak kriminalitas yang meresahkan warga.

Pembentukan Satgas ini tidak lepas dari inisiasi dan gagasan visioner Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Drs. Pangeran Edward Syah Pernong, S.H., M.H, Kapolda Lampung kala itu yang juga merupakan Sultan Kepaksian Sekala Brak Lampung.

Transformasi dan identitas pemberantasan kejahatan selama 11 tahun berkiprah, TEKAB 308 telah berkembang menjadi identitas ikonik yang melekat pada semangat penegakan hukum di Provinsi Lampung. Satgas ini terbukti tidak hanya mengandalkan ketangkasan teknis di lapangan, tetapi juga mengedepankan ketepatan respon atas laporan warga serta soliditas antar personel dalam menjalankan tugas pengamanan.

Semangat pengabdian tersebut tertuang teguh dalam semboyan utama: “SATU TEKAD, SATU TUJUAN, UNTUK KEADILAN!”

Apresiasi dan suara pemerhati sosial kemasyarakatan penggiat organisasi dan pemerhati sosial kemasyarakatan Lampung, Kgs Dedi Miryanto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta rasa bangga atas konsistensi pengabdian TEKAB 308 selama 11 tahun terakhir.

“Terus melangkah, tanpa henti mengabdi untuk negeri, mengungkap setiap bentuk kejahatan, serta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban demi terwujudnya wilayah Lampung yang aman, tenteram, dan kondusif,” kata Dedi, Senin (31/8/2026).

Ia menegaskan bahwa indikator keberhasilan penegakan hukum tidak sebatas pada statistik pengungkapan perkara, melainkan pada hadirnya rasa aman yang nyata di tengah kehidupan sehari-hari warga.

“Nilai pengabdian dan keberanian yang diwariskan oleh YM. Brigjen Pol (Purn.) Edward Syah Pernong diharapkan terus menjadi teladan moral bagi generasi penerus kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, Lima Nilai Fondasi Integritas Personel dalam menjalankan amanah pengabdian, terdapat lima nilai dasar yang menjadi pilar karakter bagi setiap personel TEKAB 308:

• Integritas: Keteguhan pendirian dalam memegang kebenaran dan kewenangan hukum tanpa terpengaruh oleh kepentingan di luar hukum.

• Loyalitas: Kesetiaan penuh terhadap tugas negara dan kepercayaan publik yang berjalan seiring dengan supremasi hukum.

• Solidaritas: Kekompakan dan kerja sama tim yang kokoh dalam menghadapi berbagai tantangan serta situasi sulit di lapangan.

• Profesionalitas: Pelaksanaan tugas terukur berdasarkan kemampuan, Standard Operating Procedure (SOP), dan ketentuan hukum yang berlaku.

• Keberanian dan Ketangguhan: Sikap tegas dan berani menindak kejahatan yang senantiasa berada dalam koridor hukum, perlindungan HAM, dan keselamatan masyarakat.
Tantangan Masa Depan dan Perspektif Sipil

Mewakili suara masyarakat sipil, Dedi mengingatkan bahwa semakin besar kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjalankannya secara transparan, akuntabel, dan humanis.

“Apresiasi publik tidak memberikan ruang bagi siapapun untuk berada di atas hukum, melainkan mendorong tegaknya keadilan yang hakiki.
Kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, menghadapi era kejahatan berbasis teknologi modern dan dinamika sosial yang kompleks, TEKAB 308 Polda Lampung diharapkan terus melakukan evaluasi dan pembenahan internal agar semakin dicintai, profesional, dan dekat dengan masyarakat.

DIRGAHAYU KE-11 TEKAB 308 POLDA LAMPUNG!
Jaya Selalu dalam Mengayomi dan Membentengi Masyarakat Lampung. (Dian)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *